Informasi Merupakan Aset yang harus Dilindungi

oleh

HUMBAHAS | MU- Informasi merupakan aset yang harus dilindungi dari pihak lain yang cendrung memanfaatkannya untuk disalahgunakan.

Untuk itu dibutuhkan pengamanan informasi melalui persandian. Sementara informasi yang dimaksud adalah yang berkaitan langsung dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Saat ini, informasi merupakan aset. Karena informasi memberikan akses langsung yang luas terhadap tujuan organisasi baik yang besar maupun yang kecil,” kata Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Humbahas, Mangandar Lumbanraja SSos, melalui Kepala Statistik dan Persandian, Naudur Purba SE MM, di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018) pagi.

BACA JUGA..  Sudah Punya Tiga, Bupati Deli Serdang Sewa Mobil Listrik Rp 378 Juta Pertahun

Katanya lagi, setiap organisasi memiliki informasi kritis, sensitif dan bersifat rahasia yang menjadikannya salah satu sumber strategis bagi kelangsungan hidup organisasi itu sendiri. “Makanya informasi itu sejatinya harus dilindungi dari berbagai jenis ancaman. Kalau tidak organisasi itu akan rugi. Segenap jajaran dalam organisasi,mutlak harus melindungi informasi,” tukasnya.

Naudur juga menjelaskan, dengan adanya informasi, teknologi di dunia semakin cepat. “Saat ini terkait dunia internasional sudah dapat di searching melalui internet. Sementara informasi yang dikecualikan yaitu menyangkut keamanan negara baik secara ekonomi, sosial dan budaya. Jadi sangat perlu diamankan melalui cripto clearence yakni salah satu ilmu persandian ,” imbuhnya.

BACA JUGA..  Ngeri...!!! Laka Maut di Tol Sergai, 4 Penumpang Bus Halmahera Tewas

Tidak semua informasi harus dilindungi, maka sebelumnya, organisasi harus memilah informasi dengan melakukan klasifikasi informasi. “Dari sini kita ketahui apakah informasi tadi layak dan wajib dilindungi atau tidak. Tergantung kebutuhan organisasi yang mengelola. Untuk mekanisme pengelolaan terutama informasi milik pemerintah dilakukan dengan aman, efektif dan efisien,” ujarnya.

Dia mencontohkan, ketika seseorang memiliki rekening bank yang tidak dilindungi dengan baik sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. “Ini hanya analogi sederhana terhadap perlindungan informasi. Contohnya kejahatan money loundry (pencucian uang) yang sedang trend saat ini.,” jelasnya.

BACA JUGA..  Empat Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap

Secara Nasional, tegas Naudur, pedoman pengelolaan dan informasi berklasifikasi milik pemerintah, guna mencegah terjadinya kebocoran informasi yang menyangkut Keamanan Negara. “Ini dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya keamanan nasional melalui pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi secara utuh, efisien, efektif dan akuntabel. Intinya, negara harus dilindungi dari informasi yang mungkin disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” pungkas Naudur mengakhiri. (Gam)