POSMETRO MEDAN – Babak baru perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara telah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah rampung.
“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi, Senin (2/3/2026).
Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang ikut diseret adalah M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
KPK menegaskan ketiganya memiliki peran masing-masing dalam dugaan praktik pemerasan yang mencoreng wajah birokrasi daerah. Meski sempat mengamankan sejumlah pejabat dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menyimpulkan hanya tiga orang tersebut yang bertanggung jawab secara pidana.
Setelah pelimpahan ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna proses persidangan,” kata Budi.
Ditahan Sejak OTT November 2025
Ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Merah Putih sejak 4 November 2025, tak lama setelah terjaring OTT KPK di sejumlah lokasi di Riau. Operasi tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan pucuk pimpinan daerah dan pejabat strategis di lingkup Pemprov.
Kasus ini kembali menggarisbawahi kerentanan sektor infrastruktur dan perizinan daerah terhadap praktik transaksional. Posisi Kepala Dinas PUPR, yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan dan pengelolaan anggaran besar, kerap menjadi titik rawan dalam pusaran suap dan pemerasan.
Ujian Integritas Kepala Daerah
Dengan status P21, perkara ini memasuki fase krusial. Sorotan publik kini tertuju pada isi dakwaan yang akan dibacakan jaksa serta sejauh mana konstruksi perkara mampu mengungkap pola dan aliran dana secara utuh.
Bagi Riau, kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Sementara bagi KPK, pelimpahan ke tahap penuntutan menandai konsistensi penanganan perkara hingga ke meja hijau.
Sidang di Pengadilan Tipikor mendatang akan menjadi panggung pembuktian: apakah dugaan pemerasan yang menyeret seorang gubernur benar terjadi, dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.(*)
EDITOR: Hiras Budiman











