Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Diburon

oleh
oleh
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko.

POSMETRO MEDAN – Eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah diburon Poldasu terkait kasus deposito fiktif senilai Rp28 miliar.

Polda Sumut bahkan telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice ke Interpol guna melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

BACA JUGA..  Sungai Tercemar Limbah, Puluhan Ribu Ikan di Kolam Budidaya Warga Tiga Desa Mati

“Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka dan memungkinkan kerja sama internasional dalam upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk investasi ilegal bernama “Deposito Investment” kepada nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak bank.

Ia menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal sekitar 3,7 persen, sehingga menarik minat korban, termasuk Credit Union Paroki Aek Nabara.

BACA JUGA..  Lima Pelajar Terjaring Saat Balap Liar

Untuk meyakinkan korban, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting seperti bilyet deposito. Ia juga melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.

Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya. Bahkan, beberapa transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga sempat membayar bunga secara manual menggunakan dana pribadi demi menjaga kepercayaan korban. Ia bahkan menarik kembali bilyet fisik dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA..  Scamming Jual Beli Mobil, Poldasu Ciduk 2 Residivis

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat praktik fraud ini mencapai lebih dari Rp28 miliar.(mis)