DPRD Medan Semprot Dishub! Bongkar Muat di Jl Letda Sujono Bikin Macet

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritik keras sikap Dishub yang dinilai tidak berani mengambil tindakan terhadap aktivitas bongkar muat perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan.

Aktivitas tersebut terjadi di kawasan padat penduduk di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, dan disebut-sebut menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.

Kritik itu disampaikan Lailatul Badri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/3/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.

BACA JUGA..  BPJS Dituding Tidak Dukung Program Walikota Medan, Persulit Pasen PRB Ambil Obat

“Kita meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” tegas Lailatul Badri.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan, penggunaan badan jalan maupun bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat barang jelas melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur secara jelas bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas.

“Penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat jelas tidak diperbolehkan. Dalam undang-undang sudah diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Menurut Lela, regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Dishub untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan. Karena itu kita minta agar Dishub bersama Satpol PP segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut,” katanya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada alasan bagi instansi terkait untuk tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang sudah jelas terjadi di lapangan.

BACA JUGA..  Tiga Agenda Paripurna Batal, Fraksi Golkar Sesalkan Kepemimpinan Asri Ludin Tak Hormati Legislatif

“Jangan ada alasan apa pun. Pahami undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dishub Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut tidak banyak memberikan tanggapan. Mereka hanya menjelaskan mengenai klasifikasi jalan dan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan.

Namun penjelasan tersebut justru memicu kritik dari anggota dewan yang menilai Dishub seharusnya mampu menjalankan kewenangannya dalam menertibkan penggunaan badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas dan meresahkan masyarakat.

DPRD Medan pun mendesak agar Pemko Medan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas bongkar muat ekspedisi di kawasan tersebut demi mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.(*)

EDITOR: Ali Amrizal