5.000 Hektar Lahan Eks HGU PTPN 2 di Deli Serdang Berstatus Tak Jelas, Ini Tanggapan Kemendagri

oleh
Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS mengikuti Forum Reboan secara virtual.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN

POSMETRO MEDAN – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyoroti serius persoalan keterbatasan lahan pembangunan serta ketidakjelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), khususnya lahan milik eks PTPN II.

Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.

Lom Lom menjelaskan, sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Dominasi kawasan perkebunan tersebut berdampak langsung pada terbatasnya ruang bagi pemerintah daerah untuk membangun sarana umum.

“Situasi ini membuat ruang pembangunan fasilitas publik menjadi sangat terbatas,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA..  Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX 2026

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 200 aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU. Aset-aset tersebut mencakup berbagai fasilitas penting seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga kantor desa.

Namun hingga kini, status hukum lahan tempat berdirinya aset-aset tersebut belum memiliki kepastian yang jelas.

“Kami telah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait kurang lebih 200 aset tersebut. Kami memohon arahan serta kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala persoalan administrasi maupun status lahan,” kata Lom Lom.

Tidak hanya itu, ia juga menyinggung keberadaan lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.000 hektare yang masa berlakunya telah berakhir sekitar tahun 2000, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.

BACA JUGA..  25 Ruas Jalan Utama Medan Tanpa Kabel Semrawut

Menurutnya, lahan yang cukup luas tersebut saat ini berada dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki lahan. Dengan begitu, bisa tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan lahan yang lebih produktif,” ungkapnya.

Lom Lom menilai, kepastian status lahan eks HGU tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program strategis pembangunan daerah, termasuk pengembangan koperasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, menyarankan agar Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi yang dilengkapi dengan data pendukung yang lebih lengkap.

BACA JUGA..  Dandim 0204 DS Kunjungi Korban dan Lokasi Bencana Longsor di Sembahe

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab Deli Serdang,” tegas Cheka.

Persoalan lahan eks HGU PTPN II sendiri telah lama menjadi isu strategis di Sumatera Utara, terutama terkait pemanfaatan lahan yang dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

EDITOR: Putra