Sengketa Lahan Warga Tanjung Garbus Dengan Pemkab , DPRD : Tak Boleh Ada Pembongkaran

oleh
Rapat Dengar Pendapat Bahas Sengketa Lahan Tanjung Garbus.

POSMETRO MEDAN – Komisi I DPRD Deli Serdang memediasi permasalahan sengketa lahan eks HGU PTPN 1 di Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam antar warga dengan Pemkab Deli Serdang

Kesimpulan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) merekomendasikan agar pihak Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.

Ini disebutkan Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan yang berada di Dusun I Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam di ruang Komisi I DPRD Deliserdang Rabu kemarin.

BACA JUGA..  Semrawut, Pemkab Deli Serdang Minta Provider Lakukan Penataan Kabel Jaringan Utilitas

Merry menyebutkan, pada RDP dihadiri perwakilan Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, ATR/BPN Deliserdang, PTPN I Regional 1, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Lubukpakam, Kepala Desa Tanjung Garbus I, dan sejumlah warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, serta kuasa hukum masyarakat.

“Direkomendasikan, agar Pemkab Deli Serdang, tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga,” sebut Merry.

Sementara Kuasa Hukum masyarakat, Rahmat Rizki Rambe SH menyampaikan, bahwa lahan itu adalah milik warga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, dan saat ini putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA..  Pedagang Ngeluh, Jualan di Pasar Bakaran Batu Sepi Pembeli Lapak Sempit

Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, hingga saat ini belum dibatalkan, namun Pengadilan menyatakan bahwa sertifikat itu adalah cacat juridis, sehingga Pemkab Deliserdang belum bisa mengklaim bahwa sertifikat itu merupakan satu kesatuan dengan tanahnya.

Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.

Dalam putusan itu dimuat, bahwa pengalihan hak dari Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deliserdang, dokumennya tidak pernah dihadirkan sebagai bukti pada persidangan dan itu semua hanya klaim dengan alas hak sertifikat hak pakai.

BACA JUGA..  Bupati Taput Buka Jambore PKK 2026, Titipkan Program SAITAPAIAS dan Penguatan Ekonomi Desa

“Kalau ada klaim dari Pemkab bahwa tanah itu bagian dari aset Pemkab, perlu dipertanyakkan apakah aset itu ril atau aset fiktif, karena sertifikat hak pakai yang tidak satu kesatuan dengan tanah, bagaimana Pemkab menghitung nilai asetnya” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan aset itu mungkin ada, tapi nilai asetnya belum tentu ada, karena atas aset yang diklaim Pemkab pada lahan itu, sudah dikuasai masayarakat sebelum sertifikat Hak Pakai Nomor 3 diterbitkan”, katanya.

Pemkab Deliserdang menyatakan bahwa lahan itu adalah milik Pemkab sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. “Hingga saat ini belum pembatalan atas sertifikat tersebut” ucap Muslih selaku Kabag Hukum(Wan)

EDITOR : Putra