POSMETRO MEDAN – Persoalan sengketa pertanahan di Deli Serdang hingga kini belum bisa diselesaikan karena keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terutama di lahan eks hak guna usaha (HGU) baik kebun swasta maupun PTPN.
Fakta ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, pada Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Rabu kemarin.
Dilansir Sabtu,(13/12/2025) saat ini, ada 4.392,89 hektare (Ha) tanah eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dan tidak sedikit yang menyebabkan konflik antar-penggarap serta masyarakat.
“Meskipun statusnya eks HGU, tapi pelepasan status tanah butuh proses yang panjang, bahkan pemerintah daerah harus melakukan ganti rugi jika ingin status tanah menjadi aset pemerintah daerah,” lanjut Bupati.
Luas lahan eks HGU yang ada, pada prinsipnya sangat dibutuhkan oleh Pemkab Deli Serdang dalam melakukan pembangunan, termasuk mendukung program strategis nasional (PSN), seperti penambahan lahan untuk ketahanan pangan, fasilitas pendidikan sekolah gratis, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kami berharap melalui pertemuan ini, Komisi II bisa membantu meneruskan keluh kesah kami di daerah kepada pemerintah pusat,” harap Bupati.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto SSiT MM mengungkapkan, dari 62.161,03 ha total luas HGU PTPN II sebanyak 5.873,08 Ha tidak diperpanjang.
“Luas terbesar ada di Deli Serdang. Menyusul Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai,” sebutnya.
Pranoto mengakui, pengurusan tanah di Deli Serdang terbanyak di Sumatera Utara. Sampai Desember 2025, pihaknya menerima rata-rata 311 berkas setiap harinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Tim, Aria Bima menjelaskan, persoalan tanah yang menyangkut tanah eks HGU sudah masuk persoalan lintas sektoral di kementerian pusat.
“Kami hadir di Sumatera Utara untuk memastikan seluruh proses digitalisasi pertanahan berjalan efektif dan transparan. Persoalan lahan eks HGU PTPN harus mendapat kepastian hukum, begitu juga pengelolaan aset daerah dan sinkronisasi tata ruang. Semua ini penting untuk menghindari sengketa yang tidak perlu dan mempercepat pembangunan,” ucapnya.
Sebagai salah satu wilayah dengan dinamika pertanahan yang cukup kompleks, pertemuan antara Pemkab Deli Serdang dengan Komisi II DPR RI diharapkan mendapat titik terang antara pemangku kebijakan di Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang.
“Kami mendapat banyak informasi dari pertemuan ini dan akan menjadi agenda pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan ini tidak semakin berlarut,” ujar Bima Arya.( Wan)
EDITOR : Putra











