POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah melanggar Permendikdasmen No.11 tahun 2025,PP No.19 tahun 2017, serta UU No.14 Tahun 2025 tentang guru dan dosen yang tidak mengatur kewajiban jam tatap muka sebagai mana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Malah dalam Permendiknas nomor 11 tahun 2025 pasal 13, menyebutkan bahwa pembelajaran ditetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dan paling banyak 40 jam perminggu. Regulasi itu juga memberikan ruang pemenuhan jam mengajar melalui tugas tambahan yang dapat dikonversi setara jam tatap muka.
” Saat ini, guru minimal menjalankan 18 jam tatap muka di sekolah. Sisanya bisa dipenuhi tugas tambahan seperti Wakil Kepsek,wali kelas, kepala perpustakaan, pembina ekstrakurikuler hingga kordinator projek,” ungkap Salah seorang guru di Kabupaten Deli Serdang. Minggu,16/11/2025.
Dapodik juga selama ini memvalidasi pemenuhan beban kerja dengan skema 18 jam tatap muka ditambah tugas tambahan . Guru menilai kewajiban 27 jam tatap muka tidak realistis diterapkan di sekolah apalagi sekolah dengan jumlah kelas terbatas
” Sekolah yang hanya punya enam kelas, guru agama misalnya hanya dapat 3 jam perkelas, total 18 jam. Untuk memenuhi 24 jam saja butuh tugas tambahan, kalau harus 27 jam jelas tak mungkin. Mata pelajaran pendidikan agama,PJOK,Seni Budaya,Prakarya,Informatika,PPKN dan muatan lokal sebagai mata pelajaran paling terdampak karena jamnya hanya 2-3 jam saja perminggu,” ucap guru Deli Serdang.
Sementara sejumlah Kepala Sekolah mengungkapkan bahwa kewajiban 27 jam tatap muka dijadikan syarat bagi guru honorer paruh waktu yang ingin diusulkan jadi P3K paruh waktu meski syarat tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi.
” Dalam DAKL tidak ada tercantik 27 jam, guru honorer tak bisa diusulkan. Ini yang buat guru makin tertekan,” terang Kepala Sekolah yang tak ingin namanya ditulis.
Para guru di Kabupaten Deli Serdang saat ini khawatir, kebijakan ini justru menghambat proses rekrutmen P3K karena mempersempit pemenuhan ruang jam mengajar,padahal seleksi honorer seharusnya mengacu pada hasil asesmen yang sudah dilakukan.
Selain beban kerja guru ditambah, para guru juga meminta Dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan persoalan internal, termasuk beberapa sekolah yang tak memiliki Kepala Sekolah. Selain itu jam absensi online disesuaikan dengan jam masuk pembelajaran yaitu pukul 07.30 wib, agar guru memiliki cukup waktu untuk persiapan mengajar.
” Ada puluhan sekolah di Deli Serdang tak memiliki kepala sekolah. Ada apa ini sebelumnya tak pernah terjadi begini,” kata salah satu Kepala Sekolah.
Sementara itu terkait persoalan ini, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Samsuar Sinaga menjelaskan bahwa jam istirahat tak termasuk dalam jam kerja.
” Untuk jam istirahat dari Senin hingga Sabtu itu 4’jam. Jika kerja jam kerja seminggu 41 jam maka kerja efektif guru 37 jam karena dikurangi jam istirahat,” sebut Samsuar. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












