POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian HandPhone (HP) yang dilakukan seorang pria berinisial Seorang pria berinisial LPT (36), warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, gagal setelah diamankan oleh warga pada Rabu (6/8) dini hari.
Sebelum diamankan, aksi kejar-kejaran dengan warga setempat terjadi guna menangkap pelaku.
Peristiwa terjadi di rumah korban, Desy Andriani, di Jalan SM Raja No.147, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Setelah peristiwa, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas, dalam laporan polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumut.
Sementara itu, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H. Gultom menjelaskan, kejadian sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban terbangun karena teriakan anaknya yang berteriak dengan mengatakan ada maling.
“Pelapor langsung bangun dan mendapati handphone miliknya, Infinix Smart 6 NFC warna hitam, yang sebelumnya sedang diisi daya di bawah tempat tidur, sudah tidak ada,” kata Kapolsek, Kamis (7/8).
Adanya terikan dengan menyebutkan kata maling, dua saksi di lokasi yakni Hadiryus Waruwu (48) dan Desky Okta Saputra Waruwu (26), yang mendengar hal tersebut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pelaku dapat ditangkap oleh warga.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan memegang handphone milik pelapor yang cirinya sama dengan data dan nomor IMEI yang telah dicatat sebelumnya,” jelas Iptu Yuna.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek.
Editor : Oki Budiman












