POSMETRO MEDAN – Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan menilai, pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang menghabiskan anggaran Tahun 2025 senilai Rp 2,86 miliar adalah praktik menghambur-hamburkan anggaran.
” Disaat pemerintah pusat mengintruksikan efesiensi, malah Pemkab Humbahas menghamburkan uang rakyat untuk pembelian mobil mewah,” ujar Irvan, Senin (11/8) via WhatsApp.
Irvan mengatakan, kebijakan Pemerintah Humbahas dibawah kepemimpinan Oloan Paniaran Nababan yang turut mengalokasikan Rp 2,86 miliar untuk pengadaan mobil baru saat ditengah efisiensi anggaran merupakan suatu ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Kebijakan ini, kata Irvan, mencerminkan sikap apatis pemerintah terhadap rakyat. Pemerintah dinilai menghamburkan anggaran untuk kepentingan instansi vertikal ketika harga bahan pokok naik dan dan daya beli masyarakat lemah.
Yang semestinya, Pemerintah Humbahas Oloan Paniaran memikirkan bagaimana cara menghidupkan usaha-usaha mikro masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, prinsip penggunaan anggaran APBD itu seharusnya efektif, efisiensi dan berkeadilan. Dan pada prinsipnya itu yang selalu disampaikan sewaktu penyusunan APBD.
” Jadi, kalau alasannya pembelian itu merupakan permintaan dari forkopimda dari tahun lalu, menurut saya jawaban seperti ini adalah jawaban klise atau pembelaan diri. Padahal, banyak persoalan-persoalan di tengah masyarakat Humbahas yang sudah sekian tahun, bahkan tidak pernah diperhatikan dan dianggarkan. Tapi hanya dengan surat permintaan dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan dari tahun lalu langsung direalisasikan. Ini artinya Pemkab Humbahas tidak peka dengan kondisi saat ini, dan inikan penghamburan uang namanya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan, apakah dengan direalisasikan pembelian mobil dinas baru sudah berdampak positif untuk masyarakat Humbahas.
Namun, ia curiga yang ada indikasi pembungkaman dari Aparatur Penegak Hukum (APH) agar tidak menindak penyalahgunaan anggaran APBD di Humbahas.
” Kemudian, kalau seperti ini pengelolaannya apakah dengan pembelian mobil mewah ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, sehingga kalau tidak direalisasikan akan berdampak positif untuk masyarakat Humbahas, apalagi tidak ada prinsip keadilan dengan pembelian mobil dinas ini. Yang ada ada indikasi membungkam APH agar tidak menindak penyalahgunaan anggaran APBD di Humbahas,” katanya.
Menurutnya, makanya itu dia mengharapakan agar pejabat-pejabat di Humbahas itu menjunjung tinggi etika dan moralnya. Agar tanggungjawab moral terhadap warga Humbahas yang mengalami kesulitan ekonomi saat ini ada, apalagi adanya instruksi Presiden dalam hal efisiensi.
Untuk itu, ia berharap secara etika instansi vertikal segera mengembalikan. Agar, jangan sampai pengadaan mobil tersebut berdampak pada penegakkan hukum di Humbahas. Dan, untuk menghindari konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
” Sampaikan juga untuk menghindari konflik kepentingan dalam penegakan hukum, sebaiknya instansi APH menolak pemberian mobil mewah tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Humbang Hasundutan (Humbahas) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,86 miliar lebih untuk pembelian 5 unit mobil dinas baru dari APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk untuk Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda), setempat.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Syukur Berkat Marbun mengatakan, pengadaan atau pembelian mobil dinas baru Toyota Fortuner, dan Toyota Hiace untuk forkopimda, untuk Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Kapolres Humbahas, Ketua Pengadilan Tarutung, serta Sekda dan mobil full PKK.
” Ya sebanyak 4 unit, satu unit lagi untuk mobil full PKK,” katanya saat disinggung diruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Syukur, pembelian 5 unit mobil dinas baru itu pengadaanya melalui e katalog. Dan, mobil sudah dipesan dan diserahkan ke masing-masing.
” Untuk pemesanan mobil sudah, dan sudah kita serahkan ke masing-masing, kejaksaan, polres, pengadilan. Namun, secara administrasi belum lengkap, masih proses,” kata Syukur.
Ia menambahkan, pengadaan mobil dinas untuk Forkopimda itu sudah disesuaikan dari pagu anggaran ke pembelian harga mobil.
” Dari pagu Rp 549,700.000,00, tadinya harga mobil Fortuner Rp 551 juta per unit. Jadi, setelah kita hitung dan disesuaikan dengan kemampuan harganya Rp Rp 549,700.000,00,” jelasnya.
Disinggung, proses penganggaran apakah sudah melalui DPRD sebelumnya, Syukur mengakui sesuai proses.
” Ya sesuai proses penetapan APBD. Dan ini diajukan untuk pengadaanya karena ada surat permohonan pengusulan mobil dinas dari masing-masing instansi ke Pemerintah,” katanya.
Ditanya, untuk mobil dinas kendaraan lama jenis Nisan Terra yang dipakai oleh Kepala Kejaksaan, Kapolres , ia mengatakan masih dimanfaatkan karena sudah dihibahkan.
” Masih dipakai karena sudah kita hibahkan, tidak mungkin kita tarik. Berbeda, tidak kita hibahkan hanya bersifat pinjam pakai,” ujarnya.
Disinggung, sekaitan surat pengajuan dari masing-masing Forkopimda apa isinya, Syukur mengelak. ” Diruang Pak Sekda Suratnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis BPKPAD Humbahas Resva Panjaitan membenarkan pembelian mobil dinas ke Forkopimda, Sekda dan mobil full untuk Sekretariat Daerah.
” Utk lebih rinci boleh dikonfirm ke sekretariat ya bro,” kata Resva via WhatsApp.
Ditanya, apakah mobil dinas itu telah diserahkan ke masing-masing Forkopimda secara hibah, Resva mengaku belum ada masuk laporan.
” Belum ada masuk laporan/ SPJ ke kami,” katanya.
Kembali ditanya,soal sekaitan adanya instruksi Presiden sekaitan efisiensi anggaran, perlukah dibelikan mobdis ke forkopimda, sekda dan mobil full sekretariat, hingga berita ini dituliskan belum menjawab.ds
EDITOR : Rahmad












