Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang kini sedang berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC

BACA JUGA..  Ayah Tembaki 7 Anak Kandung

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina periode 2018-2023. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah raja minyak, Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Penyidik, kata Harli, juga menggeledah di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Penyelidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus sedang dipelajari di dalam apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.(okz)