POSMETRO MEDAN – Saat awak media melakukan peninjauan pabrik sebuah pabrik aroma di Jalan sei belumai kecamatan dagang kelambir kecamatan tanjung morawa kabupaten deli serdang, diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan temuan ini, kami meminta perusahaan untuk membuat izin Amdal, serta segera memperbaiki bak pengendapan
Dari hasil peninjauan itu juga terungkap jika pabrik tersebut tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kabid dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang (indra) menuturkan, tinjauan ke pabrik tersebut berdasarkan adanya aduan dari warga. Karena diduga pabrik tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga mencemari lingkungan.
Sementara, angkat bicara sekjen LSM GAPOTSU Pangaribuan mengungkapkan, pabrik Aroma ini diduga belum memiliki izin amdal dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Itu terlihat dari adanya temuan limbah yang mengendap di saluran air. Ia meminta pihak perusahaan untuk membuat izin amdal serta nantinya dibuat bak pengendapan.
Berdasarkan temuan ini, kami meminta perusahaan untuk membuat izin Amdal, serta segera memperbaiki bak pengendapan,” tandasnya.(Romson)
EDITOR : Rahamz












