Kelompok Tani Minta Lahan HGU PT Amal Tani Diukur Ulang

oleh
Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan batas HGU PT Amal Tani ke Komisi A DPRD Langkat, Senin (26/5/25). (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Persoalan lahan HGU PT Amal Tani yang dipermasalahkan masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir.

Kendati diketahui PT Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.

Kali ini, Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan ini kembali ke Komisi A DPRD Langkat, Senin (26/5/2025).

Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Berawijaya Meliala, menjelaskan bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT Amal Tani.

Mereka berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT Amal Tani.

BACA JUGA..  Hardiknas 2026, Komitmen Bupati Langkat Majukan Pendidikan

“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram panggilan Berawijaya Meliala.

Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.

“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat memberikan penjelasan.

BACA JUGA..  KOMBAT : Pengungkapan 53 Kg Sabu, Pengabdian Polresta Deli Serdang Berantas Narkoba

Sementara itu, Darul Iman Hutabarat selaku Manajer Umum PT Amal Tani mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.

Terkait jumlah HGU PT Amal Tani yang dipertanyakan Donny Setha selaku Sekretaris Komisi A DPRD Langkat yang memimpin jalannya rapat, dijelaskan Darul Iman, bahwa pada tahun 1962 lahan mereka seluas 3.821 Ha.

Kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.

BACA JUGA..  Wabup Samosir Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Ulos Warnai Semangat Pendidikan dan Budaya

Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan bahwa PT Amal Tani setiap tahun selalu taat membayar pajak dan atas ketaatan bayar pajak ini, PT Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Atas persoalan ini, setelah dilakukan mediasi, pertanyaan dan perdebatan, maka Komisi A DPRD Langkat akan berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala