example bannerexample bannerexample banner

Jual Narkoba Ke Petugas, Dua Pria Asal Sunggal Gol

oleh
dua pria dan barang bukti.

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar Narkoba.

 

Kedua pria tersebut berinisial A (32) dan GA (29) yang tinggal di Medan Sunggal yang diamankan di, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Rabu (23/04/25).

example banner

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi seorang masyarakat.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang masyarakat, selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

BACA JUGA..  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Taput Tegaskan ASN Harus Profesional, Berintegritas, dan Melayani

Saat itu, tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH. menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.

example bannerexample banner

“kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas Sepeda

Motor yang satunya lagi sedang berdiri disamping Sepeda Motornya,” urainya.

Kemudian petugas mendengar ucapan dari pria tersebut Pesan Barang bang langsung dijawab oleh petugas 1A Bang.

BACA JUGA..  FPKS Sampaikan Delapan Catatan Penting di R-PAPBD 2026, Penurunan PAD, Banjir, Harga Pangan Hingga Anggaran 35 Persen

“saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya,” terang Junaidi

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW

BACA JUGA..  Dorong Pertanian Modern dan Berkelanjutan, Pemkab Tapanuli Utara Tanam Jagung Bersama di Kawasan Pertanian Terpadu Sijaba

Kemudian keduanya diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal Medan Sunggal.

“Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” Tegas  AKP Junaidi.(Melky).

EDITOR : Rahmad