POSMETROMEDAN.com- Resah maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba membuat puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga, Kamis (27/3/2025).
Puluhan warga ini datang ke kantor DPRD Langkat didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemkab Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba.
Mereka mengeluhkan aksi pencurian sering terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum. Warga meminta solusi agar pelaku merasakan efek jerah.
Pasalnya tanaman sawit maupun jagung dan tanaman lainnya sering hilang dicuri, diduga uang hasil curian dipergunakan membeli narkoba.
“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya,” ungkap warga.
“Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.
Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan.
Namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun. Namun demikian, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.
Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi.
Namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah Rp 2,5 juta.
Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya Rp 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan.
Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.
Sementara Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala.
Menurutnya Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu. Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa dijadikan untuk proses berikutnya.
Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono, Asisten Pemerintahan dan Kesra, mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika).
Di penghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala