Anak Polisi Ditipu Polisi Gadungan Modus Tuduh Korban Maling Motor

oleh
Pria mengaku polisi perdayai anak polisi diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan

POSMETRO MEDAN – Mengaku sebagai polisi, Wawan Adirata (46), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur berhasil memperdayai anak polisi, FZ (17).

Korban warga Asrama Brimob Binjai Timur bersama dua temannya kehilangan 3 unit handphone (HP).

Dalam aksinya, tersangka bersama temannya A mengaku sebagai personel kepolisian hendak menangkap korban dan rekannya. Kini, A masih dalam pengejaran (buron).

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengatakan, tersangka Wawan ditangkap pada Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA..  Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Bui

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan handphone yang mengaku-ngaku polisi itu kami langsung menangkapnya,” kata Iptu Eko Sanjaya, Selasa (11/3/2025).

Dijelaskan, kasus itu bermula ketika korban bersama rekannya sedang memperbaiki sepeda motor karena mogok di sekitar Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Rabu (29/3/2025) siang lalu.

Korban didatangi tersangka Wawan dan A berboncengan sepeda motor mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban dituduh sebagai maling sepeda motor dan mereka akan dibawa ke pos polisi.

BACA JUGA..  Kalapas Dicopot Gegara Daging Anjing

“Kedua pelaku menuduh korban maling sepeda motor karena motornya mogok dan mereka diancam mau dibawa ke pos polisi,” kata Iptu Syawal.

Korban sempat membantah tuduhan tersebut, namun tidak digubris tersangka. Kemudian tersangka meminta paksa HP korban dan dua rekannya dengan alasan hendak memeriksanya.

Setelah diberikan, dua pelaku langsung kabur.

“Setelah menguasai 3 handphone korbannya, tersangka langsung melarikan diri,” terangnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Terobos Daerah Banjir dan Longsor Parah di Tapteng, Salurkan Bantuan Logistik, Air Bersih dan Internet

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya menyebut 3 HP korban sudah dijual seharga Rp 1,4 juta. Uangnya dibagi dua, tersangka Wawan memperoleh bagian sebesar Rp 400 ribu.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita masih mengejar seorang pelaku lagi,” pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad