LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Ade Jona: Gas Melon Subsidi Sering Diselewengkan

oleh
Anggota DPR RI Komisi XII, Ade Jona Prasetyo.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN-Pemerintah memastikan penjualan LPG 3 kg (gas melon) tidak dijual di pengecer.

Keputusan itu dikeluarkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku mulai 1 Februari 2025.

Anggota DPR RI Komisi XII, Ade Jona Prasetyo menilai kebijakan itu sudah patut diterapkan.

Menurutnya agar pendistribusian LPG 3 kg dilakukan tepat sasaran.

“Kebijakan ini juga sebagai bentuk efesiensi, mengingat gas melon subsidi sering diselewengkan,” tegasnya, Minggu (2/2).

BACA JUGA..  Lailatul Badri Fasilitasi Pasien Tumor ke RS Adam Malik

Kata Jona, kebijakan ini bisa memberikan harga yang dapat diterima masyarakat.

Tentunya sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selama ini kan harga di tingkat pengecer itu tak sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutur Jona.

Dengan adanya kebijakan ini, menurut Ketua DPD Partai Gerindra Sumut ini harga tidak akan naik.

Diketahui, sebelumnya Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.

BACA JUGA..  Untuk Kemajuan UMKM, Pujakesuma Medan dan Indosat Ooredoo Teken MoU

Langkah katanya ini untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot kepada media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1).

BACA JUGA..  Pj Bupati Agara Pantau Persiapan Acara Jelang Pelantikan Bupati Terpilih

“Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” sambungnya.

Selain itu, Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg.

Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.(*)

EDITOR: Ali Amrizal