POSMETRO MEDAN – Meski kecelakaan adalah musibah, pihak Jasa Marga Kualanamu Tol ( JMKT) pengelola Tol Medan – Tebing Tinggi tidak mau tau, mereka menagih denda pada sopir truk Rp 20.039.181 atas kerusakan palang pembatas jalan yang tertimpa badan Truck.
Dengan denda yang begitu mahal, Satrianda sopir truk Fuso BK 8313 XF, warga Dusun Kota Tengah, Batang Serangan, Kabupaten Langkat menjadi pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, belum lagi kerusakan trucknya ia dipaksa membayar kerusakan palang pembatas jalan yang peot ketimpa bak.
” Waduh, siapa yang mau kecelakaan pak, kita sudah minta tolong keringanan pada pihak pengelola Tol untuk dendanya dikurangi tapi mereka menolak harus segitu kan mahal sekali pak seperti tak manusiawi kita korban kecelakaan ditekan lagi. Bukan kita tak bayar masuk tol ini,” keluh Satrianda. Kamis, 23/1/2025.
Satrianda mengungkapkan kalau peristiwa kecelakaan terjadi semalam tepatnya di KM 85+300 Jalur A, Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Ia berharap ada keringanan dari JMKT pengelola Tol Medan – Tebing Tinggi.
Terkait hal pengenaan denda yang begitu mahal ini pada pengendara, pihak pengelola JMKT belum bersedia memberikan klarifikasi.( Wan)
EDITOR : Rahmad