POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Senin 20 Januari 2025 menetapkapkan ” MS ” selaku Kepala Desa Sibokkare Sianju Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kajari Humbang Hasundutan Dr Nooerdien Kusumanegara SH, MH dalam Press confrece menjelaskan bahwa oknum Kepala Desa yang di duga melakukan korupsi dengan cara memanipulasi dokumen berupa mark up anggaran, spj fiktif serta memanipulasi dokumen lainnya.
Adapun yang disangkakan, Primer fasal 2 ayat (1) Jo fasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentan Perubahan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Humbang Hasundutan Dr Nooerdien Kusumanegara, SH. MH menambahkan, berdasarkan pemeriksaan auditor terdapat kerugian negara sebesar Rp 321.426.251( Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Saat ini tersangka ” MS” di tahan di lembanga pemasyarakatan kelas II B Doloksanggul 20 hari kedepan.
Kajari menghimbau kepada seluruh teman teman ASN khususnya pengguna anggaran dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan agar benar benar melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat dengan sebaik baiknya, kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan menjalankan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan korupsi untuk mengamankan keuangan negara, Ujarnya. (Red)
EDITOR : Rahmad