POSMETRO MEDAN-Dua bocah berusia 13 tahun disekap lalu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Polres Tanah Karo berhasil menangkap keempat pelaku.
Korban masing-masing berinsial B (13) dan M (13). Mereka merupakan warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Sedangkan, ketiga pelaku yakni seorang wanita NSS (29), Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Kemudian, RS (19) warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Karo dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Selanjutnya, CG merupakan pria hidung Belang memesan wanita dari NSS.
“Kasus ini, terungkap berawal, kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” sebut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Minggu (19/1/2025).
Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Karo, Kamis (9/1/2025) lalu.
Polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku secara terpisah di Kabupaten Karo.
“Kita berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka,” jelas Eko.
Dijelaskan Eko, peristiwa ini berawal Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Korban berinisial B bercerita kepada orang tuanya, diajak oleh pelaku NSS untuk bekerja.
NSS selanjutnya menjual B kepada seorang pria hidung belang berinsial CG.
Dari perdagangan anak untuk jadi pelayanan seks itu pelaku mendapatkan keuntungan yang lumayan.
Tersangka NSS, kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual.
Sekali crot (orgasme) korban mendapat Rp500 ribu dari pria hidung belang.
“Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp500 ribu, di mana korban hanya menerima Rp300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS,” jelas Eko.
Kini, keempat pelaku dan bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya.
Gerombolan Germo Masih Ada
KASAT Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Sesuai dengan peran masing-masing.
“CG kita kenakan pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016,” tutur Rasmaju.
“Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” sambungnya.
Ancamannya, pidana dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan NSS dikenakan Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” sebut Rasmaju.
Sedangkan tersangka AM berperan sebagai pengantar dan penjaga dikenakan Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
“Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Rasmaju.
Tersangka RS sendiri melanggar Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak,” tegas Rasmaju.
Menurut Kasat Reskrim, masih ada kelompok atau mucikari penyedia anak-anak di bawah umur selain NSS yang belum terungkap.
“Di Tanah Karo ini masih ada komplotan seperti ini,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Marko Keloko
EDITOR: Sahala Sianturi