posmetromedan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (15/12/2024) malam.
Berdasarkan informasi, tiga ruang yang digeledah tersebut meliputi ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 04.00 WIB dini hari. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah Kantor BI. Namun, KPK belum memberikan informasi terkait barang bukti apa saja yang disita.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2024).
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada sore hari bertepatan dengan konferensi pers catatan akhir tahun.
KPK sebelumnya menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Artinya, ada sebagian dana CSR yang tidak digunakan dengan benar, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (18/9) lalu.
Lembaga antirasuah ini telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun identitasnya belum diumumkan kepada publik. Informasi lebih lanjut akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan bahwa KPK mendatangi kantor BI pada Senin kemarin untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Ramdan mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta mendukung upaya-upaya penyidikan, dan bersikap kooperatif kepada KPK,” ujar Ramdan. (cnn)












