Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kadis Lindup, Bendahara Dislup Humbahas Ditetapkan Tersangka 

oleh
Dua tersangka

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) berinisial HM, dan bendahara AS menjadi tersangka, pada kasus dugaan korupsi pada program pengelolaan sampah.

Penyematan kedua tersangka ini , bertepatan pada hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).

” Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, HM di Rutan Humbahas, sedangkan AS di Rutan kelas IIb Tarutung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Noordien Kusumanegara dalam keterangan persnya.

Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Henrik D Tambunan, Kasi Intelijen Gerry A Gultom mengatakan, penetapan kedua tersangka ini adanya penyalahgunaan keuangan negara pada program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA..  POMDAM 1 BB Serbu Barak Narkoba di Sunggal, 14 Orang Ditangkap

Dan, berdasarkan penghitungan auditor Kejari Sumut dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp 337.142.787.

” Ya modusnya tidak jauh dari fiktif dan mark up,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka ini ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Humbahas, dan Lapas Tarutung.

Para tersangka dijerat pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA..  Kodim 0203 Langkat Grebek Barak Narkoba di Sei Bingai Langkat

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA..  LAPOR !!!! Ada Guru 'Siluman' di MtsN 4 Bahorok

” Ancaman hukumannya di pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara , kemudian di pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” tambah Kasi Pidsus.

Dari amatan wartawan, Kepala Dinas lingkungan Hidup (Lindup) HM , dan bendahara AS , terlihat mengenakkan rompi berwarna merah sekitar pukul 20.12 WIB dengan memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi program pengelolaan sampah.

Kasi Pidsus menambahkan, tersangka HM diantar ke Rutan kelas IIb Humbahas , sedangkan AS diantar ke Rutan Kelas IIB Tarutung.ds

 

EDITOR : Rahmad