posmetromedan.com – Otoritas Taliban yang berkuasa di Afghanistan mengeksekusi mati seorang terpidana pembunuhan di depan umum, tepatnya di sebuah stadion olahraga, dengan disaksikan ribuan orang. Ini menjadi eksekusi mati keenam yang dilakukan di depan publik sejak Taliban kembali berkuasa tahun 2021 lalu.
Eksekusi mati itu, seperti dilansir AFP, Kamis (14/11/2024), dilakukan dengan metode hukuman tembak.
Laporan jurnalis AFP yang ada di lokasi menyebut terpidana pria itu ditembak dengan tiga peluru di bagian dada oleh salah satu anggota keluarga korban, di depan ribuan orang yang memenuhi stadion olahraga di Gardez, ibu kota Provinsi Paktia, pada Rabu (13/11) waktu setempat.
Malam hari sebelum eksekusi mati dilaksanakan, kantor gubernur setempat mengimbau via media sosial kepada para pejabat dan warga setempat untuk “menghadiri acara ini”, yang merujuk pada eksekusi mati itu.
“Seorang pembunuh dijatuhi hukuman pembalasan,” demikian pernyataan yang dirilis Mahkamah Agung Afghanistan, yang menyebut nama terpidana mati itu sebagai Mohammad Ayaz Asad.
Perintah eksekusi mati itu, menurut Mahkamah Agung Afghanistan, ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada.
Pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan menyebut terpidana mati itu ditahan sejak sebelum Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan. Dia divonis mati atas pembunuhan seorang pria bernama Habibullah Saif-ul-Qatal, dan kasusnya “diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali” oleh tiga pengadilan militer.
Keluarga korban diberi kesempatan untuk menunda eksekusi mati itu, namun mereka menolak.
Di antara kerumunan yang menyaksikan eksekusi mati itu, terdapat beberapa pejabat tinggi Afghanistan, termasuk Menteri Dalam Negeri Sirajuddin Haqqani.
Eksekusi mati di depan umum merupakan hal biasa pada masa pemerintahan pertama Taliban tahun 1996 hingga tahun 2001 silam. Namun menurut penghitungan AFP, hanya sedikit yang dilaksanakan sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021.
Pada tahun 2022 lalu, Akhundzada memerintahkan para hakim di Afghanistan untuk sepenuhnya menerapkan semua aspek penafsiran hukum Islam oleh pemerintah Taliban, termasuk hukuman “mata ganti mata” atau qisas, yang memungkinkan hukuman mati sebagai pembalasan atas tindak pembunuhan.(dtk)