posmetromedan.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka, peracik narkoba jenis hashish di Bali. Disinyalir, tempat tersebut mampu mencetak uang senilai triliunan rupiah dari bisnis haram itu.
Adapun narkoba yang diproduksi di laboratorium tersebut merupakan jenis Hasis berbentuk padat dan cair. Selain itu, pabrik ini juga memproduksi barang haram jenis Happy Five.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keempat orang itu bekerja di laboratorium rahasia yang ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.
“Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba,” kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Selain empat peracik itu, kata Wahyu, Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim,” katanya.
Wahyu mengatakan keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas narkoba. Sementara IC adalah perekrut karyawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Namun jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima, laboratorium rahasia itu dikabarkan berpindah-pindah tempat dari Denpasar ke Uluwatu. Dengan nilai narkoba yang disita mencapai triliunan rupiah.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi peredaran narkoba jenis hashish di Bali, dengan menggunakan pods system atau vape. Sebab, para pelaku menyasar generasi muda sebagai target pasar mereka.
“Modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Wahyu menjelaskan, pods system sedang marak digandrungi anak-anak muda. Dari situ para pelaku melihat peluang untuk menyamarkan barang haram itu.
“Ini adalah salah satu bentuk strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk mempermudah pemasaran,” katanya.
Wahyu pun meminta kepada semua pihak termasuk orangtua, agar mampu mengawasi anak-anak mereka, terutama dengan pods system atau vape yang mereka gunakan.
“Oleh karena itu, hati-hati jangan sampai nanti menggunakan barang terlarang seperti ini karena kalau nanti ketahuan dicek urine pasti akan positif,” katanya.
“Kita sama-sama hati-hati dengan barang ini. Karena barang ini adalah barang yang sudah ada di pasaran dan mudah didapatkan serta biasa digunakan anak anak muda,” sambungnya.(bbs)