Nongkrong di Pinggir Jalan, Residivis Narkoba Ditangkap

oleh
Seorang pria berinisial DI, residivis yang memiliki narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang pria berinisial DI (32), warga Linkungan V Desa Sipispis Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram.

 Residivis narkoba itu ditangkap Tim gabungan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi bersama Polsek Sipispis, Kamis (17/10) lalu.

BACA JUGA..  Meski Sudah Bisa Dilewati Jalan Sembahe Masih Sepi

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan berprofesi sebagai petani.

 “Pelaku ditangkap tim gabungan Sat Narkoba dan Polsek Sipispis, di dusun V Desa Sipispis sesuai dengan laporan masyarakat,” jelasnya, Minggu (20/10).

 Masih Mulyono, dari penangkapan terhadap DI, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA..  DPD AMPI Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir di 3 Lokasi Berbeda

 “Pelaku ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan kebun karet, tanpa ada perlawanan. Dari dalam kantong celana pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu, dengan berat 1,32 gram,” tutupnya.

 Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman