Pemilik 15 Paket Sabu Diciduk 

oleh
Pria berinisial JM selaku pemilik 15 paket sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial JM diamankan petugas kepolisian. JM dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

 Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, pelaku diamankan di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Jumat (11/1) lalu.

 “Atas laporan masyarakat, personel kita dari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Merek. Pelaku kita amankan sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan,” jelas Eko, Sabtu (19/10).

BACA JUGA..  Kasus Influenza Tipe A Meningkat di Kota Medan, Nanda Ramli: Dinkes Wajib Lakukan Langkah Preventif Strategis

 Terhadap JM setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

 Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari pelaku.

 “Barang bukti yang berhasil kita amankan, 15 paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram,” kata Eko.

 “Selain itu, turut diamankan dua plastik klip pembungkus dan sebuah handphone merk Vivo berwarna hijau,” sambungnya.

BACA JUGA..  Delapan Pasangan Kepergok Berduaan di Kamar Kos 

 Kemudian JM beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanah Karo guna pengembangan lebih lanjut.

 Akibat dari perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman