POSMETRO MEDAN – Polres Tebingtinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (30/9).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas LJ Tampubolon.
“Pada kesempatan ini, kita memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir setelah adanya ketetapan dari Kejaksaan Negeri terkait penanganan tindak pidana narkotika,” jelas Andreas.
Dipaparkan AKBP Andreas, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki, serta membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika, dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen dalam memberantas peredaran narkotika,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman