Sabu Hampir Sekilo & Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

oleh
AKBP Andreas saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com) 

POSMETRO MEDAN – Polres Tebingtinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (30/9).

 Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas LJ Tampubolon.

 “Pada kesempatan ini, kita memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir setelah adanya ketetapan dari Kejaksaan Negeri terkait penanganan tindak pidana narkotika,” jelas Andreas.

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Perampok Handphone-Sepeda Motor Bersajam

 Dipaparkan AKBP Andreas, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki, serta membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

 “Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika, dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen dalam memberantas peredaran  narkotika,” tutupnya.

BACA JUGA..  Gaspol Pekanbaru, Sumut Honda Bikers Sukseskan HBD Regional Sumatera

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman