Inkrah, BB Narkoba Dimusnahkan 

oleh
Kejari Karo memusnahkan barang bukti yang telah Inkrah. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Sejumlah Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, di halaman belakang Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (19/9).

 Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan digiling menggunakan blender.

 Serta barang bukti lainnya dari berbagai tindak kejahatan, dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA..  Curah Hujan Tinggi Binjai Dilanda Banjir

 Sebelum memusnahkan puluhan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Darwis Burhansyah mengatakan, langkah ini merupakan komitmen dari Kejari Karo untuk melanjutkan tindakan yang dilakukan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan.

 Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari puluhan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

 “Komitmen kita untuk melanjutkan perkara ini di bagian barang bukti setelah kasus inkrah, maka kita berkewajiban untuk menangani barang bukti apakah dimusnahkan seperti hari ini, atau dikembalikan sesuai dengan keputusan persidangan,” kata Darwis.

BACA JUGA..  Gegara Cemarkan Nama Baik Kejari Medan, Suami Istri Divonis 8 Bulan 

 Sementara itu, ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Karo Johannes Pasaribu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 78 kasus tindak pidana dari narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

 Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan, seperti dari tindak pidana narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 180,35 gram, narkotika jenis ganja seberat 3.514,88 gram, dan narkotika jenis ekstasi seberat 3,2 gram.

BACA JUGA..  Istri Dokter Dibunuh Eks Istri Muda Suami

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman