Colong Nmax, Boneng Dibekuk, 2 Lagi Buron

oleh
Tersangka MF alias Boneng memakai baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MF alias Boneng (32), warga Jalan Karya Jaya harus merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi.

 Ia diamankan personel Polsek Deli Tau di di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (26/8) lalau.

 Boneng ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/446/VI/2024/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU Tgl 19 Juni 2024.

 Polisi turut menyita barang bukti 1 pasang sepatu warna abu-abu pink hasil penjualan sepeda motor Yamaha N Max BK 6370 AIK No rangka: MH3SG3190KJ434969 seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA..  Dikembalikan Jaksa, Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Anggota DPRD Madina

 Dalam kasus ini, korban bernama Efny Citra (39), warga Karya Jaya, Gang Karya VII, No 1, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

 Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, awalnya korban ingin keluar rumah membeli sembako ke pasar pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 10.30 WIB.

 Sesampai di teras rumah, korban terkejut tak lagi melihat sepeda motor Yamaha NMax nya.

 Tidak ingin harta bendanya hilang begitu saja, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

BACA JUGA..  Nolak Jumpa, Pemuda Sebar Video Syur Mantan

 Selanjutnya personel Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

 Hasilnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Aswad.

 Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan laki laki berinisial MF alias Boneng.

 Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax tersebut bersama 2 orang temannya bernama inisial A (masih diburu) dan L (masih diburu).

 “Pelaku bersama temannya telah menjual sepeda motor tersebut di Jermal dengan seharga Rp 3.000.000 (tiga juga rupiah),” jelas Kanit Reskrim dalam siaran persnya, Minggu (1/9).

BACA JUGA..  Pengamanan Ketat Polres Sergai Warnai Perlombaan Berkuda PON XXI di Serdang Bedagai

 Hasil penjual sepeda motor itu, MF alias Boneng menerima uang sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 Uang haram itu kemudian dibeli pelaku sepasang sepatu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Boneng dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Deli Tua.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman