POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 5,5 Kg, Selasa (20/8).
Kepada awak media, Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan menjelaskan barang haram itu diamankan dari dua laporan polisi.
“Ada dua laporan, satu yang lima bungkus dengan berat 4,8 kilogram, dan satu 600 gram,” papar Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, Selasa (20/8).
Masih keterangan Sastrawan, dari 5,5 kilogram sabu yang diamankan tersebut, ada tiga orang tersangka dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Dua orang tersangka, Irwansyah dan Siti Choirunnisa dua orang kurir yang kami amankan di Teluk Nibung dengan barang lima bungkus berat, 4,8 kilogram. Satu lainnya, bandar atas nama Burhan, pemilik barang 600 gram,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, seluruh narkotika itu di musnahkan dengan cara di rebus dan dibuang ke septik tank.
“Sedangkan perkara ini, akan kami kembangkan dan masih dalam penyelidikan,” tutupnya.
Sumber : Rahman Khalid
Editor : Oki Budiman