POSMETRO MEDAN – Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna Hendrawan Gultom bersama anggotanya melaksnakan aksi gerak cepat (gercep) meringkus pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Toto Harahap (Rawang 2), Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (13/7) malam.
Penangkapan terhadap pengedar narkotika itu berawal dari adanya informasi yang diterima tim unit Reskrim Polsek Sambas tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial DP (36), warga Jalan Toto Harahap serta melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di pinggir jalan,” ucap Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno kepada wartawan, Minggu (14/7) sore.
Selain mengamankan DP, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika sabu dengan total berat bruto 1,04 gram.
“Kemudian disita uang tunai sebesar Rp80 ribu,” jelas Suyatno.
Kini, tersangka (DP) dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan terhadapa pengedar narkoba menjadi salah satu upaya nyata dari Polsek Sibolga Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kasi Humas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman