Parkir Berlangganan, Kebijakan Konyol Bobby Nasution

oleh
Petugas Dishub Medan Sulkani Lubis yang sebut-sebut nama Ketua DPRD Medan Hasyim SE sudah ketok palu soal parkir berlangganan. (dok)

Posmetromedan.com – Kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan, merupakan kebijakan konyol dan serampangan.

Hal ini disampaikan Direktur Komite Integritas Anak Bangsa/ KIRAB, Indra Buana Tanjung kepada wartawan, Minggu (21/7).

Pria yang akrab disapa Indra Tan, sejak diberlakukannya Perwal No 26 Tahun 2024 telah menjadi perbincangan ditengah masyarakat viralnya vidio polemik dan kontroversi di sosmed tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan. Seorang oknum Dishub Kota Medan Sulkani Lubis yang melarang pengendara untuk parkir karena tidak punya kartu berlanganan parkir. Bahkan oknum tersebut menyebut Perwal tersebut sudah mendapat restu dan ketuk palu oleh Ketua DPRD Kota Hasyim, SE.

“Sistem berlangganan parkir ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarkat luar kota Medan yang hanya sesekali berkunjung ke Medan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil tidak diperbolehkan parkir, karena harus membayar biaya langganan untuk layanan yang mungkin jarang untuk mereka digunakan,” tuturnya.

BACA JUGA..  Hore!!! Pengurusan PBG Gratis Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Lebih lanjut, Indra Tan bilang, bukan hanya masyarakat luar kota Medan saja yang keberatan dengan peraturan tersebut, warga kota Medan yang bertempat tinggal di satu kawasan atau mereka parkir kenderaan di depan rumahnya harus dikenakan juga peraturan berlangganan parkir.

“Kasusnya juga viral di sosmed, masyarakat juga tahu, inikan sudah mengada-ada. Pemerintah Kota (Pemko) Medanseharusnya mengkaji aspek ini, mensosialisasi produk peraturannya baru menerapkan bila mendapat respon positif masyarakat. Jangan hanya berfikir bagaimana mengejar target PAD ( Pendapatan Asli Daerah )” tegas Indra.

BACA JUGA..  Angkutan Tonase Besar Melintas di Jalan Kota, Dishub Medan Diminta Tegas Tegakan Aturan

Menurut Indra Tan, penggunaan parkir berlangganan boleh saja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah parkir di Kota Medan atau meminimalisir menguapnya dana retrebusi parkir dari oknum oknum yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Tetapi kondisi dilapangan perlu mempertimbangkan aspek lain dan tidak membebankan warganya sendiri juga masyarakat luar kota yang sesekali ada kepentingan datang ke Medan.

“Akar permasalahan kota Medan cukup banyak. Ada permasalahan parkir liar akibat terbatasnya lahan parkir resmi, lalu pengendara memilih untuk parkir secara ilegal di area yang tidak semestinya, seperti trotoar dan bahu jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak infrastruktur kota. Belum lagi penyakit klasik Penetapan tarif parkir yang tidak standar dan tidak transparan dalam pengelolaannya,” bebernya.

BACA JUGA..  Untuk Menambah Pendapatan, RPH Harus Buat Terobosan dan Inovasi Baru

Masalah perparkiran dan retrebusinya di Kota Medan, kata Indra Tan, merupakan isu kompleks yang memerlukan pendekatan multidimensional. Pastikan bahwa semua petugas atau pengelola perparkiran mematuhi Standart Operasional Prosedur (SOP) tarif dan tata kelola yang ditetapkan. Pemko seharusnya sudah memiliki Rencana Induk Tata kelola Perparkiran bersinergi dgn Tata Ruang Kota, Sistem pembayaran yang transparan, akuntabilitas hingga mudah diakses guna menghindari praktik-praktik pungli atau korupsi.

“Dengan upaya bersama Pemko, pengelola parkir dan melibatkan stakeholder dan pemangku kebijakan lainnya secara langsung menjadi penting mencari guna kesefahaman yang sama. Sebab solusi yang tepat akan membawa perubahan positif, menciptakan kota Medan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua, bukan asal membebani pajak masyarakat saja,” tandasnya. (red)