Parkir Berlangganan Buat Gaduh, Wacana Interpelasi Bobby Nasution Bakal Digulirkan

oleh
Sejumlah PAC PDI Perjuangan Medan (kiri-kanan): Ketua PAC Medan Petisah Ronald Tobing, Ketua PAC Medan Belawan Maju Lumbanraja, Ketua PAC Medan Amplas Benni Kawar Sembiring, Ketua PAC Medan Helvetia Jonlys Purba, Ketua PAC Medan Marelan Nurmahadi dalam pernyataan sikap mendorong Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan melakukan Interpelasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait menerapkan parkir berlangganan. (ist)

POSMETRO MEDAN – Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota mendorong anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk menggagas hak interpelasi kepada Wali Kota Medan.

Dorongan itu menyikapi penerapan parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemko Medan melalui Dishub dinilai tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 tahun 2024 yang dijadikan dasar untuk pengutipan retribusi parkir tepi jalan melalui sistem berlangganan dinilai tak sah karena berdasarkan telaah yang dilakukan oleh pihaknya terkait Perwal Nomor 26 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemko Medan untuk penerapan parkir berlangganan, Pemko Medan tidak memiliki Perda terbaru.

BACA JUGA..  Gubsu Minta AMPI Satukan OKP Sumut Selesaikan Permasalahan

“Perwal Nomor 26 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk penerapan parkir berlangganan justru tidak didasarkan adanya payung hukum yang jelas. Artinya, tidak ada dasar Perdanya sebagai dasar untuk menerbitkan Perwal,” sebut Ketua PAC Medan Helvetia, Jonlys Purba didampingi 4 PAC PDI Perjuangan lainnya, Jumat (26/7).

Karena, dari hasil evaluasi gubenur Nomor 188. 44/20/KPTS/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada lembaran 85 keputusan itu tertera bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tanpa ada Perda terbaru sebagai dasar hukum penerbitan Perwal tersebut.

BACA JUGA..  Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

“Artinya, Perwal yang dijadikan Pemko Medan dalam dasar pengutipan retribusi parkir berlangganan dinilai tidak sah. Dan, inilah kami mendorong agar anggota DPRD Medan untuk melakukan interplasi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” timpal Ketua PAC Medan Petisah Ronald Tobing.

Masih dalam kesempatan itu, Ketua PAC Medan Belawan, Maju Lumbanraja juga mendesak anggota DPRD Medan khususnya Fraksi PDI Perjuangan untuk menggagas hak interpelasi di DPRD Medan.

BACA JUGA..  Zakiyuddin Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data di Sensus Ekonomi 2026

Dan paling penting, sambung Ketua PAC Marelan, Nurmahadi. Sebelum adanya dasar hukum yang jelas itulah harusnya Pemko Medan tidak dulu menerapkan parkir berlangganan di Medan.

“Tanpa ada aturan yang jelas. Itu sama aja pungli. Pungli yang sengaja dilegalkan oleh Pemko Medan dengan hanya menerbitkan Perwal,” tandasnya. (red)