POSMETRO MEDAN : Seorang suami berbuat tega kepada istri dan anaknya. Kedua korban dianiaya hingga babak belur dan melapor ke polisi.
Ironinya, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka karena lauk makan malam uang disediakan istrinya kurang banyak.
Kini, FG alias Ama Erni (42), warga Desa Zuzundao, Kecamatan Mandehe, Kabupaten Nias Barat meringkuk di sel polisi.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menyebutkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan tersangka pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Parahnya, tersangka meminta kepada istrinya, Ina Erni untuk menyiapkan lauk tambahan dengan menu ayam. Tapi, korban menolak karena uang tak cukup.
Tersangka berang dan emosi hingga menganiaya korban dan anaknya yang coba melerai.
“Iya benar, FG alias Ama Erni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan kita tahan,” terang Revi, Sabtu (27/7/2024).
Tersangka memukuli korban, bahkan ketika kabur ke luar rumah tetap dikejar. Korban terpaksa melarikan diri ke kawasan hutan tak jauh dari rupanya.
Setelah merasa aman, korban mendatangi ruang SPKT Polres Nias membuat laporan resmi.
Setelah selidiki Polisi, akhirnya tersangka diamankan pada 25 Juli 2024 lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
EDITOR : Rahmad