Kapolres Tapsel Diminta Tangkap Penimbun Solar di Batang Toru

oleh
Praktisi hukum Tri Zenius Perdana Limbong, SH

Posmetromedan.com – Maraknya penimbunan solar subsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) membuat warga gerah.

Praktisi hukum Tri Zenius Perdana Limbong, SH meminta pihak polisi dapat menghentikan penimbunan tersebut, lantaran ditakuti bisa semakin menyengsarakan masyarakat Tapsel.

“Sudah di atur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” jelas Limbong.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

“Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);,” sambungnya.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

BACA JUGA..  Beredar Kabar Kajari dan Kasipidsus Sergai Diamankan Intel Kejagung

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),” sambungnya.

Kapolres Tapsel yang dipimpin AKBP Yasir Ahmadi juga diminta jangan loyo dan jangan takut mengungkap kasus penimbunan solar di Batang Toru.

“Kapolres jangan loyo, tangkap semua mafia solar subsidi itu,” tegas Limbong.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Diketahui, SPBU nakal ini berada di Jalan Batang Toru-Sibolga (Aek Pining), Kecamatan Batang, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

 

Reporter : Tim