Jelang Ramadan, TPID Langkat Dengarkan Mendagri untuk Pengendali Inflasi

oleh
Sekdakab Langkat Amril bersama TPID dan pihak dengarkan arahan Mendagri Tito Karnavian melalui zoom meeting, Senin (12/2/24) dari ruang LCC Kantor Bupati Langkat. (Istimewa)

POSMETROMEDAN.com- Sekdakab Langkat Amril bersama TPID dan pihak terkait mendengarkan arahan Mendagri Tito Karnavian pada rakor pengendalian inflasi tahun 2024 melalui zoom meeting, dari ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Rakor ini diikuti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, Senin (12/2/2024).

Tujuan rakor memastikan ketersediaan pasokan dan prediksi kenaikan – penurunan harga pangan secara rutin, khususnya jelang ramadan 1445 hijrah/2024 masehi mendatang.

Selain itu, Tito Karnavian menekankan perlu percepatan realisasi impor bahan baku pakan untuk mengatasi permasalahan pakan ternak yang saat ini mengalami keterbatasan stok, dan peningkatan harga yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi peternak.

BACA JUGA..  Dakwah Singkat GEMAPALA Lewat Spanduk, Ingatkan Tidak Pilih Pemimpin Buruk

Juga perlu antisipasi dampak bencana yang disebabkan kondisi cuaca terhadap produksi pertanian di daerah.

Untuk itu, diinstruksikan ke Pemda agar berkoordinasi dengan BMKG dan penyaluran bantuan alat pengering (dryer). Guna menetapkan target penurunan harga komoditas yang diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara Badan Pangan Nasional (BPN) memberi dukungan kepada Kemendagri untuk mengendalikan inflasi nasional.

Upayanya, mengembangkan program pangan bergejolak melalui penerbitan surat edaran Mendagri tanggal 26 Januari 2024 tentang pengendalian dan stok harga bahan pangan pokok di daerah, seperti:

BACA JUGA..  Polres Langkat Didesak Guru Honorer Percepat Penyelidikan Meilisya

1. Menjamin kelancaran gerakan pangan murah (GPM). Terutama di wilayah dengan tingkat inflasi tinggi serta berpotensi mengalami gejolak pasokan dan harga.
2. Mengoptimalkan penggunaan anggaran (pusat maupun daerah) untuk pelaksanaan GPM pangan pokok sebagai upaya pengendalian harga pangan di setiap wilayah.
3. Memprioritaskan jenis pangan pokok berdasarkan hasil indentifikasi kebutuhan dan potensi daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan.
4. Melakukan distribusi pangan dari daerah surplus/harga rendah ke daerah untuk mengurangi disparitas harga antar waktu dan wilayah.
5. Memperkuat kerja sama antar daerah dan forum koordinasi antara pusat dan daerah melalui TPID dan Satuan Ketahanan Pangan untuk menjamin ketahanan pangan.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Hadiri Upacara Militer Peringatan HUT TNI ke-79

Terpisah, Sekdakab Langkat menginstruksikan TPID dan OPD terkait memberikan data ketersediaan/pasokan dan perkembangan harga bahan pokok, termasuk bahan kebutuhan lainnya.

Juga bahan yang mempengaruhi inflasi guna mengambil keputusan dan kebijakan selanjutnya untuk penanganan.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Maranatha Tobing