Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang dr Ade Budi Krista Divonis 1 Tahun 1 Bulan

oleh
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, dr.Ade Budi Krista, terdakwa kasus korupsi saat berada di kantor Kejatisu Medan, Rabu (24/01/2024). (Erwin Sitorus/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deliserdang dr Ade Budi Krista dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 1 bulan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Putusan PN Medan 83/Pidsus – TKP 2024 menyatakan bahwa dr Ade Budi Krista terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Karupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider.

BACA JUGA..  3 Tersangka  Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe Ditahan

Dalam putusan itu juga menyebutkan, menjatuhkan kurungan penjara terhadap terdakwa selama satu tahun satu bulan, dengan denda uang sebesar rp.50 juta (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan nya, apabila terdakwa membayarkan denda maka tahanannya akan menjadi satu tahun, dan menetapkan terdakwa tetap menjalani tahanan badan.

Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, di kurangi seluruh nya dari pidana yang telah ditetapkan kepada terdakwa.

BACA JUGA..  Prediksi Bournemouth vs Manchester City, Premier League 2 November 2024

Dalam putusan itu juga menyatakan barang bukti berupa kokumen pelaksanaan Angggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), di Dinas Kesehatan Deliserdang pada Tahun Anggaran 2021, serta Dokumen Pelaksanaan Angggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Deliserdang, terdiri dari Dokumen Pelaksanaan Angggaran Daerah Deliserdang; Dokumen Kontrak Metode; Dokumen Berita Acara; foto copy berita acara surat permohonan pencairan 100 Persen; dan Gambar Pekerjaan serta Laporan Pendahuluan.

Menyikapi putusan terhadap terdakwa dr Ade Budi Krista, Ketua GMPL&P, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, menyatakan serta meminta kepada Kaban BKPSDM  (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Deliserdang, agar segera menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut dengan segera mempercepat proses berkas pemberhentian atau pemecatan mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, itu dari ASN.

BACA JUGA..  Tawuran SMA di Belawan, Bocah Kena Panah Nyasar

“Lantaran telah ada ketetapan hukum terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani hukumannya,” ujar Ketua GMPL&P Kabupaten Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI. (*)

Reporter: Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing