Kejari Medan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,8 Miliar Terkait Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’

oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat memaparkan pengembalian kerugian negara Rp.7,8 miliar terkait proyek gagal Pemko Medan Lampu 'Pocong'. (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pengembalian pembayaran kerugian negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek gagal Lampu ‘Pocong’, Jumat (29/12).

“Kejari Medan telah menerima pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasul Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan,” kata Kepala Kajari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan.

BACA JUGA..  Geger ! Ada Mayat Diduga Korban Pembunuhan Disamping Tembok Perumahan Citra Land

Mantan Kajari Langkat itu menjelaskan, jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756.

“Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Muttaqin, dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan. (*)

BACA JUGA..  Skandal BRI, Uang Nasabah Rp5 Miliar Raib, Staff Disidang PN Medan

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing