Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial D alias Dedi, warga Tebingtinggi diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.
Penangkapan terhadap Dedi dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/9).
“Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap Dedi yang tercatat sebagai Warga Jalan Dr. Hamka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi,” ungkap AKP Agus.
Masih keterangan AKP Agus, Dedi dibekuk dari teras rumahnya, Kamis (9) malam.
“Saat digeledah, petugas mendapati dari sela-sela jendela depan rumah barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 7 Paket sabu-sabu dengan berat 1,1 gram.
Ada uang tunai sebesar Rp50 ribu dari dalam saku depan sebelah kiri celana pelaku,” jelas Agus.
Dihadapan petugas kepolisian, Dedi mengaku bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya.
Kini, Dedi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman