Komisi III DPRD Medan Gelar RDP dengan Bapenda, Afif Minta Dispensasi Denda PBB

oleh
Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah saat memimpin RDP dengan Bapenda Kota Medan, Senin (4/9). (Budi Hariadi/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus jenis pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Medan Tahun 2023.

Dalam RDP, DPRD Kota Medan minta agar pembayaran PBB yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang.

BACA JUGA..  HUT ke-47 BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal di Medan Diharapkan Bisa Tercover Jaminan Sosial

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, Senin (4/9).

Selain itu turut hadir Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.

Dalam rapat, dibahas, terkait pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 %. Seiring dengan itu, Afif minta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran diperpanjang dan menghilangkan denda. “Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.

BACA JUGA..  Jabat Ketua Komisi Iii DPRD Medan, Salomo Bertekad Prioritaskan Peningkatan PAD

Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit. “Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.

Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp 952 miliar. (*)

BACA JUGA..  DPD AMPI Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir di 3 Lokasi Berbeda

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal