Posmetromedan.com – PLN telah menetapkan aturan terkait besaran denda pelanggaran listrik bagi pelanggan. Namun di Rantauprapat, tersiar kabar kalau sejumlah oknum petugas perusahaan plat merah itu disebut-sebut bisa mengurangi besaran denda hingga jauh lebih murah dari ketentuan.
Modusnya, dengan mengurangi daya atau tarif listrik yang dituangkan dalam penetapan tagihan susulan (denda) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Misalkan saja, seorang pelanggan pelanggar yang menggunakan daya 1300 watt, berdasarkan perhitungan jenis golongan pelanggarannya dikenakan denda sebesar Rp12 Juta. Namun denda yang semestinya Rp12 Juta itu bisa menjadi hanya Rp2 Juta jika daya yang dimasukkan dalam tagihan susulan P2TL menjadi daya 900 watt.
Hal itu dikarenakan tarif daya pelanggan mempengaruhi perhitungan denda. Semakin tinggi daya yang digunakan, semakin besar pula denda yang dikenakan. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah daya yang digunakan, maka semakin rendah pula denda yang dikenakan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan pengurangan denda ini biasanya dilakukan oknum terkait setelah bernegosiasi dengan pelanggan pelanggar. Dugaan penyimpangan ini pun sengaja dilakukan oknum-oknum terkait dengan didasari berbagai alasan. Namun kebanyakan diduga dilakukan demi meraup keuntungan pribadi.
Menanggapi informasi dugaan pengurangan denda pelanggaran listrik yang beredar, Manajer PT PLN UP3 Rantauprapat, Refa James Simatupang, yang dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) kemarin mengatakan, akan meneruskan persoalan ini ke PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantauprapat Kota jika nantinya dugaan ini dapat dibuktikan.
“Apabila dugaan ini terbukti kita akan surati ke pelaksana agar ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujarnya. Dia juga mengatakan jika persoalan P2TL sudah jelas diatur ketentuannya.
Refa James yang menjabat di UP3 Rantauprapat sejak Maret 2022 itu juga tidak menyangkal jika dugaan itu terbukti, jelas melanggar ketentuan dan akan merugikan PLN.
Dia juga mengaku akan meminta ijin ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut agar dapat memberikan data yang berkaitan dengan jumlah pelanggaran dan denda pelanggaran listrik dari PLN UP3 Rantauprapat selama 6 bulan terakhir sesuai dengan data permintaan wartawan.
“Untuk data itu kita harus ijin ke uid dulu karena ada batasan di ranah kita,” tandasnya. (*)
Reporter: Tim
Editor: Maranatha Tobing