Posmetromedan.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara diduga menyelewengkan dana anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dan 2021 silam. Atas dugaan itu, masyatakat berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pengusutan.
Hal itu disampaikan Lembaga Swada Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). LIRA mendesa Aspidsus Kejati Aceh untuk segera turun ke Kabupaten Aceh Tenggara untuk menyelidikinya.
“Anggaran Covid-19 cukup besar mencapai miliaran. Anggaran ini disinyalir diduga ada fiktif, mark up yang berpotensi terjadi korupsi seperti honorer Muspika di Aceh Tenggara, dana sosialisasi Covid-19 dan anggaran pembelian alkes untuk penanganan Covid-19 serta honorer lainnya di Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada posmetromedan.com pada Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, perlu Aspidsus Kejati Aceh untuk mengusut anggaran Covid-19 ini. Apabila ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam kegiatan pengelolaan dana Covid-19 selama dua tahun (2020/2021), Kejati Aceh diminta untuk memproses nya sesuai hukum dengan mengandeng PPATK guna menelusuri aliran dana Covid-19 tersebut,” sebut LIRA Agara.
Terpisah, Posmetromedan.com pada Kamis siang, mencoba konfirmasi Kepala Kelaksa BPBD Agara, Najemi melalui WhatsApp.
Wartawan Posmetromedan.com mempertanyakan beberapa hal kepada Najemi, seperti berapa anggaran Covid-19 pada tahun 2020/2021; berapa honorer Muspika di Aceh Tenggara; berapa dana sosialisasi Covid-19 dan berapa anggaran pembelian alkes untuk penanganan Covid-19 serta honorer lainnya di Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.
Tapi, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari kepala Kalaksa BPBD Agara. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing