POSMETROMEDAN.com – Pendeta dan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tanjung Morawa, Resort Tanjung Morawa, bersama warga menggelar aksi demo di kantor Bupati Deliserdang di Lubuk Pakam.
Aksi ini adalah buntut pembongkaran tembok di lokasi gereja yang berada di Jalan Bandara Labuhan, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu.
Pihak gereja dan masyarakat sekitar tidak terima tindakan tim Satpol PP itu karena mereka mengaku telah memiliki surat dan gereja tersebut telah berdiri kurang lebih 33 tahun.
Keterangan diperoleh, sebelum aksi demo ke kantor Bupati, para pihak (gereja dan swasta) telah bertemu beberapa kali yang dimediasi pihak Forkopimca Kecamatan Tanjung Morawa. Tapi mediasi tersebut tidak pernah menghasilkan kesepakatan, karena para pihak mengklaim tanah dengan menunjukkan surat kepemilikan lahan.
Dan diketahui, diduga aktor dibelakang pembongkaran yang dilakukan tim Satpol PP Deliserdang adalah pihak swasta atau pengembang yang juga memiliki lahan tepat di sebelah gedung Gereja HKBP tersebut
Aksi demo yang digelar pada Selasa (4/7/23) kemarin turut juga didukung organisasi masyatakat bernama Aliansi Masyarakat Peduli (AMPK).
Usai menyampaikan tuntutan melalui orasi menggunakan pengeras suara, pihak Pemkab Deliserdang akhirnya menerima perwakilan aksi untuk berdialog di ruang Penram Kantor Bupati Delisersang
Pihak gereja yang turut didampingi AMPK diterima Kepala Bidang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciktaru) yang membidangi terkait dengan Gedung dan Bangunan, Ari. ST; Camat Tanjung Morawa, Rio Laka Dewa S.STP.M.AP; Sekretaris Satpol – PP; serta Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang.
Sementara perwakilan gereja yang turut dalam mediasi tersebut adalah, Pendeta R.Saragih; Ridwan Saragih yang juga selaku Ketua dari AMPK; Jemaat HKBP; dan LSM PAKAR.
Di dalam mediasi, Ridwan Saragih selaku ketua AMPK mengatakan, bahwa lahan yang saat ini telah berdiri gedung Gereja HKBP adalah sah milik pihak dari geereja sebab selama 33 tahun telah dikuasai oleh pihak Gereja HKBP serta juga telah mengantongi surat lahan tersebut.
“Tetapi mengapa kalian itu dari pihak Pemkab Deliserdang masih juga mengeluarkan ijin kepada pihak pengembang (swasta). Ada apa ini? Atau jangan-jangan kalian telah terima upeti dari pihak pengembang?,” tegas Ridwan Saragih.
“Kalian itu paham atau tidak mengerti lahan tidur yang tidak digarap atau diusahai, dan bila digarap selama 30 tahun sudah menjadi milik dari penggarap, silahkan kalian baca UU Agraria dan Pertanahan,” cetus Ridwan Saragih.
Usai mendengar keterangan dari pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa yang disampaikan Ridwan Saragih, Kepala Bidang Dinas Dinas Ciktaru, Ari.ST, kemudian menjelaskan alasan dasar pembongkaran tembok tersebut.
Dijelaskan Ari ST, pembongkaran tembok di lokasi Gereja HKBP Desa Dagang Kerawan, adalah merupakan untuk Penataan Ruang Kota. Selain itu, pihak gereja telah menyerobot lebih lahan sesuai yang tertera di dalam surat, yaitu sebagai berikut: tanah seluas 55 meter sisi kiri dari gedung Gereja, dan tanah seluas 65 meter yang berada di depan Gereja HKBP.
“Karena itulah pihak dari Dinas Ciktaru melayangkan surat kepada pihak Satpol PP Deliserdang, untuk melakukan penertiban sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang berhak melakukan penertiban, penegak Perda adalah Pihak Satpol PP,” jelas Ari ST, seraya menambahkan bahwa yang membongkar tembok tersebut adalah pihak Satpol PP, bukan dari pihal swasta atau pengembang. (*)
Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing












