Posmetromedan.com – Seorang anak di Kota Padangsidempuan tega menganiaya ayah dan ibu kandungnya hingga mengalami luka serius di tubuh. Disebut, pelaku tidak terima saat ditegur orang tuanya agar tidak memakai air berlebihan.
Kasus yang yang mirip dengan legenda masyarakat Padang “Malin Kundang” itu pun telah ditangani Polres Padangsidempuan. Pelaku bernisial ILyang juga anak korban telah ditangkap dan ditahan di dalam sel.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak Polres Padangsidimpuan, tersangka pria berusia 30 tahun warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“IL telah diamankan personil setelah adanya laporan dari masyarakat maupun keluarga korban sendiri,” jelas Kompol Lindung Sihaloho selaku Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kamis (20/7).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/7) sekira pukul 07.00 WIB, salah seorang keluarga korban berinisial (SL) selaku pelapor, mendapat kabar bahwasanya telah terjadi pertikaian di Jalan MGR Maradat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di kediaman kedua korban.
Saksi mata, Lindung Sihaloho mengatakan SL saat tiba di rumah korban, melihat korban Samsir Lubis (54) dalam keadaan luka pada bagian kepala dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka. Sedangkan korban Masliani Nasution (49) mengalami luka pada tangan kiri.
Usai ditangkap, dihadapan petugas kepolisian, IL mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban yang merupakan orangtua kandungnya.
“Diduga berawal dari rasa tersinggung, korban melarang terlapor untuk tidak menggunakan air berlebihan,” tutupnya. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












