Rampas HP Cewek, 2 Sekawan Ditangkap Warga

oleh
Ini dua sekawan yang ditangkap warga usai menhambret HP milik seorang perempuan. Usai diamankan, selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Medang Deras, Polres Batubara. (Rahman Khalid/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua sekawan berinisial HTS alias Kendro (26), warga Jalan Berdikari Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, dan MA alias Adek (19) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, diamankan atas dugaan perampasan HandPhone (HP).

Keduanya diamankan puluhan warga di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, saat mengendarai sepeda motor merek Kawasaki KLX.

Kapolsek Medang Deras resort Polres Batubara, Kompol M Syafi’i AS, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku perampasan HP.

BACA JUGA..  2 Spesialis Curanmor Tempat Kos-kosan Ditembak

Awalnya korban bernama Desi Amanda, warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Acess Rooad Inalum, Minggu (18/6) sekira pukul 17.30 WIB.

Tanpa disadari, datang dari arah belakang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor memepet dari sebelah kiri.

Salah satu terduga langsung merampas 1 unit HP merk Oppo A53 dari dasboard sebelah kiri sepeda motor korban.

BACA JUGA..  Belia 16 Tahun Dicabuli Ayah, Adik dan Abang Sepupu

Kedua terduga langsung melarikan diri ke arah Pagurawan, Kecamatan Medang Deras.

Tak mau harta bendanya hilang begitu saja, korban lantas berteriak ‘maling’ secara berulang-ulang.

Teriakan korban menarik perhatian puluhan warga hingga ikut mengejar kedua terduga.

Namun naas pelarian keduanya gagal, setelah berhasil disusul warga yang langsung mengamankannya.

Kedua terduga diamankan warga di Jalan menuju Pagurawan, tepatnya di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang.

Beberapa warga yang lain menghubungi petugas dan langsung turun ke lapangan mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polsek Medang Deras, guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Kuasai Pajero Sport, Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

“Kedua terduga dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2e subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. Barang bukti sepeda motor yang dipakai terduga dan HP milik korban diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek, Senin (19/6) siang. (*)

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman