DPT Tapsel Pemilu 2024 Adalah 218.933 Pemilih

oleh
KPU Tapsel tetapkan DPT pada pemilu 2024 mendatang lewat Rapat Pleno Terbuka. (Amran Pohan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang terdiri dari 212 desa dan 46 kelurahan tersebar di 15 kecamatan, memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 218.933 pemilih, pada Pemilihan Unum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal ini, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tapsel, Rabu (21/6/2023), di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok.

“Melalui rapat pleno terbuka, DPT tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan, ditetapkan 218.933 pemilih. Dimana laki-laki 108.811 dan perempuan 110.122 pemilih,  tersebar di 1.074 TPS, 248 desa dan kelurahan, 15 kecamatan,” ucap Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Efendi Rambe.

BACA JUGA..  Elektabilitas Paslon Donal- Andri Teratas di Pilkada Binjai

Disebut, pada tahap DPSHP akhir menuju DPT ini, ditemukan adanya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 945 pemilih dan pemilih baru 512 pemilih, data pemilih yang diperbaiki 3.200.

“Kita berharap data pemilih ini semakin akurat dan transparan,” tegasnya.

Rapat pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Kemri Syafii, Zulhajji Siregar, Bawaslu Tapsel, Julianto Lubis, Forkompimda, Kepala Rutan Sipirok, Ketua dan Anggota PPK se TapSel, Pimpinan Partai Politik se Tapsel.

“Dijelasksn, pada tahapan pemutakhiran data pemilih, telah memasuki tahap akhir, dimana setelah rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan, maka kabupaten melakukan penyusunan DPSHP akhir untuk ditetapkan jadi DPT.

BACA JUGA..  16 November, KPU Medan Gelar Debat Kedua Paslon Wali Kota

Kemudian juga dilakukan analisis kegandaan dari 10 Juni sampai 19 Juni 2023. Analisis kegandaan ini, misalnya ganda didalam kabupaten, ganda antar kabupaten dan kota dalam provinsi, ganda antar kabupaten dan kota luar provinsi, ganda dengan luar negeri,.

“KPU Tapsel juga menerima  masukan dan tanggapan masyarakat, ini dimuat pada DPT. Adapun tanggapan dan masukan tersebut, pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang telah menjadi TNI/POLRI, ada juga pemilih baru dan data pemilih yang diperbaiki,” terangnya.

BACA JUGA..  Pilkada 2024, GAMI Dukung Yusuf- Bayu Pimpin Deliserdang

Bawaslu Tapsel mengapresiasi proses pemutakhiran data pemilih di Tapsel, yang berjalan dengan baik. Tentu karena adanya sinergitas yangg baik antara Bawaslu denga KPU Tapsel beserta jajaran.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Kabupaten Tapsel ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih, yang tertuang pada keputusan KPU RI Nomor 23 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, dimana rapat pleno terbuka DPT tingkat kabupaten dan kota, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juni 2023. (*)

Reporter: Maran Pohan
Editor: Maranatha Tobing