Polemik Kematian Pengunjung Lift Bandara Kualanamu, Polda Sumut Periksa 33 Saksi

oleh
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. (Sumber foto: Internet)

POSMETROMEDAN.com – Ditreskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus kematian Aisyah Sinta Dewi Hasibuan yang meninggal akibat terjatuh dari di lift Bandara Kualanamu Internasional.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa 33 orang saksi terkait kematian pengunjung bandara tersebut.

“Kita sampaikan bahwa sampai hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (8/5) malam.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

Sumaryono menambahkan, dari puluhan saksi tersebut, terdiri pihak pengelola Bandara Kualanamu yang masih aktif bertugas hingga sudah berstatus pensiun.

“Dari 33 saksi ini, kita coba menggali peranan dan tugasnya dari pada saat mereka aktif. Karena sebagian besar saksi yang kami periksa ini, bagian dari pihak Angkasa Pura itu sebagian adalah sudah pensiun,” katanya.

Masih kata Sumaryono, pihaknya melakukan ‘jemput bola’ dengan memeriksa saksi-saksi pensiunan pegawai Bandara Kualanamu di Jakarta.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Milyaran, Mantan Direktur PT GKS Ditangkap

“Kita melakukan pemeriksaan saksi ini, di Jakarta dan membutuhkan panggilan terhadap purnawirawan ini,” tambahnya.

Keterangan para saksi itu nantinya akan melihat keseluruhan dari perencanaan, pembangunan hingga perawatan terhadap lift menewaskan wanita itu.

“Belum kita dapatkan, tetapi kita masih menggali kesaksian, dari para pihak yang terlibat dalam pembangunan kontruksi, pengadaan kontruksi, perencanaan kontruksi, juga perawatan dan operasional dari para kontruksi lift ini,” lanjut dia.

BACA JUGA..  Depresi Ditinggal Pacar, Pemuda di Galang Nekat Gantung Diri

Masih menurut Sumaryono, pihaknya akan mendalami dan mensinkronkan keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti atau fakta yang ditemukan. Agar kasus ini tidak menjadi polemik di masyarakat luas.

“Dari semuanya, kita ambil keterangan sebagai saksi. Kita harus pahami bahwa mereka adalah saksi. Kita belum tentukan tersangka, karena kita masih dalami dari persesuaian dari fakta dan bukti-bukti yang ada,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing