POSMETROMEDAN.com – Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (26/12) malam.
Fathir menjelaskan, tersangka R melakukan rudapaksa berulang kali kepada korban yang masih berusia 14 tahun. Meski begitu, pihaknya masih mendalami menyangkut motif serta lainnya.
“Untuk kondisi korban sejauh ini belum stabil. Sehingga penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulihkan trauma korban. Kini, R telah ditahan di Polrestabes Medan,” terangnya.
Sebelumnya, R diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk diproses hukum karena diduga telah merudapaksa anak tirinya.
Penuturan kakek korban berinisial SL, peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Percut Seituan. Korban berinisial A pelajar SMP kelas III.
SL mengungkapkan, pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama telah memiliki dua orang anak. “Profesinya setahu saya pelaku ini honorer di dinas Kota Medan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing












