Rp2,4 triliun Perubahan APBD Langkat Disahkan

oleh
Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah yakni Plt Bupati Langkat dengan Pimpinan DPRD Langkat yakni Ketua Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Rabu (31/8/2022). (Foto Humas DPRD Langkat)

POSMETROMEDAN.com DPRD Kabupaten Langkat sahkan perubahan (P) APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,4 triliun menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin,  Rabu (31/8/2022).

Rapat ini dihadiri Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH, turut dihadiri bersama para Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting, di Gedung DPRD Langkat, Stabat.

Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah yakni Plt Bupati Langkat  dengan Pimpinan DPRD Langkat yakni Ketua DPRD Langkat.

BACA JUGA..  Pasokan Listrik PLN Terputus, Begini Kondisi Aktivitas Bandara Kualanamu

Setelah Zulihartono selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Langkat yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi yang menyatakan setuju Ranperda perubahan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Diuraikan dalam laporan Badan Anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat pembahasan bersama Kepala OPD, untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp2.201.128.763.887 bertambah Rp296.162.783.179 atau naik 16 persen dari anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp2.486.238.353.007, bertambah Rp584.272.372.299.

BACA JUGA..  Program Sehati Bunda Diharapkan Bupati Langkat Sentuh Semua Desa

Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp285.109.589.120. lanjut Zulihartono menguraikan diambil dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 291.477.163.832. Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp6.367.574.712.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidatonya mengatakan bahwa saran-saran dan rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat merupakan masukan yang cukup berarti dalam penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program kegiatan di masa mendatang.

BACA JUGA..  RA TK PAUD Al Quran Al Barokah : Komitmen Mendidik Anak Berkualitas  & Berakhlak Islami

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan perubahan APBD berjalan dengan baik dan lancar. Ia pun mengingatkan sisa waktu yang terbatas di tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Selanjutnya Ketua DPRD Langkat meminta kepada Plt. Bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi.(*)

  • Reporter: MA Santoso
  • Editor: Mangampu Sormin