Tempat Hiburan Malam Heaven7 Langgar Jam Tayang

oleh
Tempat hiburan malam Heaven7 melanggar jam tayang.(OKI/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran peraturan PPKM Level II terkait jam operasional lokasi hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB. Namun sayang, beberapa pengusaha seolah tidak peduli.

Terbukti, di beberapa titik, tempat hiburan malam masih buka hingga pagi. Menariknya, belum ada tindakan tegas dari Pemko Medan maupun pihak kepolisian.

Tempat hiburan malam Heaven7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Medan Baru, mungkin bisa dijadikan contoh.

Walau beroperasi melewati jam tayang, pihak terkait terkesan tutup mata tutup telinga. Padahal, di tempat tersebut disebut-sebut ada peredaran narkoba dan juga minuman keras.

Ketika hal ini dikonfirmasi terkait pelanggaran ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Supriyono, menegaskan pihaknya akan memanggil pihak management/pengelola Heaven7.

BACA JUGA..  Viral Joget-Joget di MTQ Medan Kota, Dewan Minta Wali Kota Evaluasi Camat

“Memang benar kita masih PPKM Level 2, tapi sampai hari ini. Ini kita tunggu keputusan baru dari pemerintah (Wali Kota Medan),” katanya dari sambungan telepon.

Saat ditanya pihak Heaven7 yang tetap buka sampai pagi, Agus pun mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan.

“Kita selalu melakukan pemantauan, jika memang lepas dari pantauan kita itu kan kelemahan dari manusia. Tapi kita akan memanggil pihak (Heaven7) tersebut,” janjinya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah SAg SH menilai bahwa hal ini kontradiksi. Di mana pemerintah tetap ingin menarik pajak, sehingga pelaku usaha berpikir pragmatis.

“Saya menilai sisi itu yang menjadi alasan kuat para pengusaha untuk tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut,” katanya, Rabu (18/5/22).

Ke depannya, kata Irwansyah, permasalahan lokasi hiburan malam yang melanggar jam operasional ini akan menjadi pembahasan di Komisi III DPRD Medan.

BACA JUGA..  Gali Potensi PAD, Kepala Bapenda Ajak Petugas Prioritaskan Layanan Humanis dengan WP

“Intinya kami sebagai lembaga Lesgislatif bersama Pemerintah Kota Medan akan terus melakukan pengawasan. Kalau nanti ditemukan diskotik atau tempat hiburan malam lainnya yang membandel, harus ditindak. Selagi dia masih mau menjalankan usahanya, harus mematuhi peraturan yang ada,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Irwansyah juga menilai pengawasan yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sangat lemah. Sehingga beberapa tempat hiburan malam bisa bebas beroperasi sampai pagi hari dan luput dari penindakan.

“Sudah jadi rahasia umum pengawasan itu lemah. Alasannya nanti tidak ada anggaran. Kita juga sudah rapat dengan OPD terkait, namun hanya berjalan sesuai statistik yang kita minta saja. Harusnya kan proaktif,” katanya.

BACA JUGA..  Dewan Dukung Lapangan Sepak bola Rengas Pulau tak Dipakai di Ramadhan Fair

Lanjutnya, bahwa dirinya juga mendukung para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, hanya saja harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Kita bersama pemerintah juga tengah berusaha membangkitkan kembali ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kita tidak melarang mereka beraktivitas, kita ngerti mereka juga butuh makan,” ungkapnya.

Masih Irwansyah, dirinya pun meminta Bobby Nasution untuk mengawasi langsung OPD yang bekerja tidak efektif.

“Banyak aduan dari masyarakat tentang masalah ini. Untuk itu, Dispar harus bisa mengikuti gerak cepat (gercep) Pak Wali Kota Medan dengan meningkatkan fungsi pengawasannya. Bila ada pelanggaran, rekomendasikan ke OPD terkait untuk ditindak. Kalau perlu ijinnya ditinjau kembali,” tandasnya.(*)

 

REPORTER: Oki

EDITOR: Hiras